04/07/2026
KPK SITA 55 KG PLATINUM! Bupati Langkat Resmi Tersangka Suap Proyek, Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan 🚨💰
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, termasuk puluhan kilogram logam mulia langka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan barang bukti yang sangat tidak biasa di dalam mobil milik sang bupati. "Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain logam platinum yang nilainya sangat tinggi, KPK juga menyita berbagai aset dan uang tunai miliaran rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini, di antaranya:
Logam Mulia: 55 keping logam diduga platinum (berat total ± 55 kg).
Uang Tunai Rupiah: Rp100 juta yang diamankan langsung dari tangan SAF, serta tambahan Rp244,7 juta.
Uang Tunai Valuta Asing: Senilai SGD 66.950 dan RM 11.518 (total valas setara Rp1,22 miliar).
Rekening Bank: Dua rekening atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.
Bukti Lain: Sejumlah perangkat elektronik dan berbagai dokumen proyek penting.
Kasus ini diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan di Pemkab Langkat untuk tahun anggaran 2025-2026. Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024) sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara Yaqub dijerat menggunakan pasal terkait di dalam KUHP baru. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh pihak lain yang ikut terlibat dalam aliran dana haram ini. ⚖️
Mari kita kawal bersama pengusutan kasus ini demi Indonesia yang bebas korupsi! 🇲🇮