03/06/2024
Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bersifat wajib bagi siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan guna meningkatkan status legalitas kepemilikan bangunan di mata hukum. Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada. IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Fungsi Bangunan Gedung
Selanjutnya, melalui ketentuan pasal 4 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (3) PP 16/2021, kini fungsi bangunan gedung tidak hanya meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social dan budaya, dan fungsi khusus. Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan fungsi campuran pada satu bangunan. Dengan ini, fungsi suatu bangunan bisa langsung diajukan lebih dari satu fungsi sekaligus. Tentu apabila pelaku usaha mengajukan permohonan PBG dengan fungsi bangunan campuran, tetaplah harus menetapkan aktivitas yang menjadi prioritas fungsi bangunan gedung tersebut.
Proses Penerbitan PBG
Pelaksanaan konstruksi harus dilaksanakan setelah pemilik bangunan gedung mendapatkan PBG yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
Proses permohonan PBG dibagi menjadi dua:
Konsultasi perencanaan
Penerbitan
Konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Dalam proses pendaftaran, Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis meliputi dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diperiksa dan disetujui, pemilik akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Setelah mendapatkan rekomendasi, Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan menjadi dasar untuk diterbitkannya PBG.
Selanjutnya, penerbitan PBG akan dilakukan setelah Pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan PBG ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).