09/01/2024
Aturan Safety K3 tentang bekerja di ketinggian adalah peraturan yang mengatur standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang melakukan aktivitas di permukaan tanah atau perairan yang memiliki perbedaan ketinggian dan potensi jatuh. Aturan ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 dan mencakup beberapa hal, antara lain:
- Perencanaan: sebelum melakukan pekerjaan di ketinggian, perusahaan harus membuat rencana yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti ergonomi, penanggung jawab, pengawas, pencegahan kecelakaan, dan evakuasi darurat.
- Prosedur kerja: perusahaan harus menetapkan prosedur kerja yang ideal bagi pekerja, seperti teknik dan cara perlindungan jatuh, pengelolaan peralatan, dan pengawasan pekerjaan.
- Teknik bekerja aman: pekerja harus memahami dan menerapkan teknik bekerja aman yang sesuai dengan jenis pekerjaan, seperti menggunakan akses tali, tangga, perancah, atau alat bantu lainnya.
- APD, perangkat pelindung jatuh, dan angkur: pekerja harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar, seperti helm, sepatu, sarung tangan, dan rompi. Selain itu, pekerja juga harus menggunakan perangkat pelindung jatuh, seperti tali, sabuk, ikat pinggang, dan kait³. Pekerja juga harus memastikan bahwa angkur yang digunakan untuk menempelkan perangkat pelindung jatuh memiliki kekuatan dan ketahanan yang cukup.
- Tenaga kerja: pekerja yang bekerja di ketinggian harus memiliki sertifikat lulus pembinaan K3 dan jam terbang yang memadai sesuai dengan tingkat pekerjaan. Pekerja juga harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang.
Demikian penjelasan singkat tentang aturan Safety K3 tentang bekerja di ketinggian. Semoga bermanfaat. 😊