17/01/2013
Indonesia Masih Kekurangan Pelaksana Jasa Konstruksi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional melansir, dari total 182.800 kontraktor, sekitar 160.026 (88 persen) diantaranya berkategori kontraktor kecil.
“Sedangkan yang besar hanya 1 persen atau 1.742 kontraktor dan sisanya yang sedang termasuk sebanyak 11 persen (21.032 kontraktor),” papar Kepala Badan Pembina (BP) Konstruksi, Bambang Goeritno, Jum'at (4/1/2013).
Kondisi yang hampir serupa juga terjadi pada sektor konsultan. Dari total 6.605 konsultan yang ada, sekitar 5.892 (89 persen) merupakan konsultan kecil. Sedangkan yang berklasifikasi besar dan sedang masing-masing sebanyak 449 (7 persen) dan 264 (4 persen). “Hal ini belum menunjukkan keseimbangan yang diharapkan,” ucap Bambang.
Permasalahan lainnya ialah mengenai proporsi pekerja jasa konstruksi nasional. Menurut Bambang, dari tenaga kerja konstruksi yang berjumlah sekitar 6,34 juta orang, ternyata kelompok tenaga ahli hanya sekitar 10 persen.
Sementara kelompok tenaga terampil sekitar 30 persen dan kelompok buruh kasar sekitar 60 persen. Kebutuhan akan tenaga kerja konstruksi yang kompeten baik ahli maupun terampil, memang sebuah keniscayaan mengingat nilai investasi infrastruktur 2010-2025 yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.700 triliun.
Untuk menanggulangi hal itu, upaya penyediaan tenaga kerja konstruksi dilakukan Kementerian PU dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dengan asosiasi perusahaan untuk pemagangan lulusan SMK/Poltek/Universitas bidang konstruksi; registrasi pekerja konstruksi bekerjasama dengan LPJK, Kemenakentrans, dan Jamsostek; pemberian penghargaan (standar remunerasi pekerja konstruksi dan perlindungan profesi pekerja konstruksi).
Terkait dengan lembaga, Kementerian PU dalam hal ini mendorong upaya penyediaan badan usaha pelaksana dan konsultan melalui sertifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian (SKA) yang profesional, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Sumber : tribunnews.com