23/05/2013
PELAYANAN SLO OLEH KONSUIL DAN PPILN MELANGGAR UU
Pada awal bulan Agustus 2012 di Jawa Timur telah beroperasi lembaga pemeriksa instalasi tegangan rendah baru Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) selain Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) yang semula sebaga satu-satu-nya lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan atau yang menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik tegangan rendah.
Setelah kemunculan PPILN yang dalam pemasarannya memberikan insentif untuk pembinaan anggotanya kepada Asosiasi ketenagalistrikan atas setiap pengajuan SLO sedangkan KONSUIL tidak memberikan apa-apa, maka persaingan diantara keduanya tidak dapat dielakkan dan persaingan mengarah tidak sehat dan awur2an, yaitu :
1. Munculnya badan usaha non asosiasi yang yang dapat memproses SLO yang diterima oleh KONSUIL pertama kali muncul di wilayah Situbondo, Bondowoso dan Jember menyusul di Madiun, Jombang dan seterusnya semakin banyak muncul badan usaha non asosiasi yang tidak mengenal batas wilayah, badan usaha dari Jember bisa beroperasi di Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Jombang , ada yang dari Jombang bisa beroperasi diseluruh Jawa Timur dsbnya tanpa melihat keabsahan ijin usaha dan domisili perusahaan, PPILN juga ikut2an menerima pengajuan dari badan usaha non asosiasi tersebut.
2. Baik KONSUIL maupun PPILN dapat menerima pengajuan SLO oleh anggota asosiasi dengan menggunakan copy/tindasan jaminan yang tidak sesuai dengan peruntunkannya, ini jelas jelas telah merugikan asosiasi dan anggota asosiasi serta pelanggan karena apabila terjadi kebakaran maka jaminan tidak berlaku.
3. SLO bisa diterbitkan hanya dengan 1 titik dan tanpa dilakukan pemeriksaan ini dilakukan baik oleh PPILN maupun KONSUIL, artinya sudah tidak sesuai dengan PUIL 2000 dan fungsi dan tujuan SLO sudah tidak tercapai dan tujuannya hanya untuk mendapatkan pemasukan saja.
4. SLO bisa diterbitkan walaupun Instalasi Milik Pelanggan (IML) belum terpasang ini diterbitkan baik oleh KONSUIL maupun PPILN, ini artinya sudah melenceng dari tujuan penerbitan SLO.
5. Perkembangan terakhir malah KONSUIL dapat menerima pengajuan SLO yang diajukan oleh perorangan (bukan badan usaha yang berijin) tanpa gambar tanpa jaminan instalasi, dan PPILN juga mengikutinya.
6. Selain itu bahkan saat ini di ke 2 lembaga khususnya di KONSUIL bisa dititipi stempel perusahaan untuk digunakan mengurus SLO dengan sistim bagi hasil.
Proses dan penerbitan SLO yang dilakukan oleh kedua lembaga inspeksi KONSUIL dan PPILN tersebut di atas telah melanggar atau turut serta melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku dan SLO yang diterbitkan dapat dikatakan tidak sah yaitu telah melanggar :
1. UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
2. PP No 62 tahun 2012 tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik,
3. Peraturan Menteri ESDM No 45 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan,
4. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 437 K/30/Mem/2003 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01 P/40/M.Pe/1990 Tentang Instalasi Ketenagalistrikan dan
5. Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 200-12/44/600.4/2003 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik
6. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000)
Berdasarkan peraturan perundang undangan tersebut di atas bahwa :
1. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik harus dilaksanakan oleh Bada Usaha yang bergerak dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan mempunyai ijin usaha atau sertifikat badan usaha jasa konstruksi sesuai dengan bidangnya.
Hal ini diatur dalam :
UU No 30 tahun 2009 :
Pasal 15 Usaha penunjang tenaga listrik terdiri atas:
a. usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
b. usaha industri penunjang tenaga listrik.
Pasal 16
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. konsultansi dalarn bidang instalasi penyediaaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf b dijelaskan dalam PP No 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ( Usaha ketenagalistrikan terdiri atas: a. usaha penyediaan tenaga listrik; dan b. usaha penunjang tenaga listrik.) dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.
Apabila ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) (Usaha jasa penunjang harus mendapatkan ijin) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
2. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan / dipasang oleh tenaga kerja yang mempunyai sertifikasi kompetensi .
Diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 pasal 44 ayat 6 Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ini berarti secara tersirat bahwa pengerjaan Instalasi harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang mempunyai sertifikasi kompetensi setempat atau berdomisili diimana instalasi tersebut berada, karena tidak mungkin domisili perusahaan di Jember dengan tenaga teknik berasal dari Jember bisa kerjakan di Jember, Probolinggo, Madiun dll.
3. Pemasangan mengacu pada PUIL 2000 yang mempunyai maksud dan tujuan agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan.
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan dan pemasangan Instalasi harus berani memberikan jaminan yang dapat dipercaya maka untuk ini jaminan itu harus ada yang mempertanggung jawabkan yakni yang paling logis adalah badan usaha yang tergabung dalam asosiasi. Dalam banyak hal terjadi kesalahan yang dilaksanakan oleh anggota asosiasi diminta oleh PLN untuk ditindak lanjuti oleh asosiasi.
4. Pengajuan SLO harus diajukan melalui Badan Usaha dan dilengkapi dengan gambar dan jaminan instalasi oleh badan usaha yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ini sesuai dengan :
1) UU No 30 tahun 2009 pasal 15, 16 dan 18 bahwa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan oleh usaha jasa penunjang ketenagalistrikan yang telah mempunyai ijin.
2) Peraturan Menteri ESDM No 45 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan
a. pasal 5 ayat 2 Perencanaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah terdiri atas :
a) Gambar situasi / tata letrak
b) Diagram garis tunggal instalasi dan
c) Uraian dan spesifikasi teknik
b. Pasal 6
a) Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib mengacu pada rancangan instalasi.
b) Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang harus dilengkapi dengan gambar yang terpasang.
c) Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang dibangun dan dipasang harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
c. Lampiran VIII tentang Laporan Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah, laporan ini memuat juga insformasi Nama Intalatir, Nomor Jaminan Instalasi Listrik (JIL) dan Laporan tersebut juga ditandatangani oleh Pemasang Instalasi (Nama Perusahaan dan Nama Penandatangan)
3) Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 200-12/44/600.4/2003 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik pasal 8 yang menyatakan :
(1) Permohonan Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan tinggi dan tegangan menengah disampaikan secara tertulis oleh pemilik instalasi kepada Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Permohonan Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan rendah disampaikan secara tertulis oleh pemilik instalasi kepada Lembaga Inspeksi Nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan data mengenai:
a. jenis instalasi (jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, jaringan tegangan rendah, gardu hubung, gardu distribusi, sambungan rumah);
b. kapasitas daya terpasang (MW, kms, jumlah bay, buah);
c. pelaksana pembangunan dan pemasangan; dan
d. tahun pembangunan dan pemasangan.
5. Setiap instalasi yang siap untuk dialiri tenaga listrik wajib untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dengan standart yang berlaku oleh KONSUIL atau PPILN.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 200-12/44/600.4/2003 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik pasal 11 ayat 1 yang menyatakan “Instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap keseuaian dengan standar yang berlaku.
6. Konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan litrik, menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya, memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya dan mentaati persyaratan tehnik dibidang ketenaga listrikan.
Sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “ Konsumen wajib:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik,
b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
e. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikam.
Konsumen wajib Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik , dalam hal ini Asosiasi khusunya PAKLINA memberikan Garansi Mutu dengan jaminan santunan jika apa yang dipasang oleh anggota PAKLINA mengakibatkan kebakaran selama 1 tahun dengan catatan konsumen tidak melakukan perubahan instalasi.
Konsumen wajib Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya, dalam hal ini instalasi telah dipasang dengan benar dengan menggunakan peralatan yang ber SNI dan dijamin oleh asosiasi khususnya PAKLINA.
Konsumen wajib Memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, untuk rumah tangga ya dipasang dengan jumlah kebutuhannya, maka apabila dipasang hanya 1 titik adalah tidak dibenarkan karena jelas tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga apabila KONSUIL/PPILN menerbitkan SLO dengan instalasi yang hanya 1 titik jelas telah melanggar pasal ini.