Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Jawa Timur

Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Jawa Timur Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (PAKLINA) Jawa Timur telah berubah menjadi asosiasi untuk bidang Bangunan, Sipil, Tata Lingkungan, Listrik dan Mekani

18/03/2017

Diumumkan kepada teman-2 kontraktor listrik bahwa kami akan adakan uji kompetensi untuk Bidang Distribusi, Sub Bidang Pemasangan dan Pembangunan, Unit :

Memasang saluran kabel udara tegangan rendah (SKUTR) (DIS.KON.009(2).A) Level 2
Memasang saluran udara tegangan menengah (SUTM) (DIS.KON.017(2).A) Level 2

Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik , Sub Bidang Pemsangan dan Pembangunan (pilih salah satu) dari unit :

1. Memasang instalasi lampu penerangan pada bangunan gedung (KTL.IK.208.206.01) Level 2
2. Memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) dan lampu penerangan lapangan (out door) (KTL.IK.207.103.01) Level 1

Syarat-syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi sbb :

Mengisi formulir permohonan (download)
Riwayat Hidup dan pengalaman kerja
Lampirkan Pas Foto 3x4 berwarna 9 lbr dan Soft Copynya
Scan KTP berwarna dalam bentuk jpeg
Scan Ijazah minimal SMA

Waktu uji kompetensi terdiri dari :
2 (dua) hari pembekalan, teori dan praktek
3 (tiga) hari uji kompetensi
Tanggal : April 2017
Tempat : Malang Jawa Timur
Info lebih lanjut hubungi 031-8476892 / 0315685102 / 0318433229. Pendaftaran paling akhir 25 Maret 2017

Koperasi JKN sudah siap ikutan membangun negeri ini.
26/06/2016

Koperasi JKN sudah siap ikutan membangun negeri ini.

See this Instagram photo by

11/05/2016

Bahwasanya untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) ke Dirjen Ketenagalistrrikan (DJK) dilakukan melalui Lembaga Serrifikat Badan Usaha (LSBU) tanpa mempersyaratkan melalui asosiasi bisa dilakukan alias bisa dilakukan sendiri, untuk itu kami tawarkan kepada teman2 seluruh Iindonesia untuk menggunakan jasa Koperasi Jasa Konstruksi Nasional tanpa harrus menjadi anggota koperasi maupun menjadi anggota PAKLINA untuk membantu uruskan SBU teman2 begitu juga penyetaraan SKA SKT serta Pengurusan IUJPTL ke Pemeriintah Provinsi Jawa Timur.

30/04/2016

Surat terbuka Kepada Bapak Presiden Jokowi Presiden RI, Kepada Bapak Wakil Presiden MUH. JUSUF KALLA , Kepada Bapak Kementerian Esdm, Kepada Menteri Sekretaris Negara bapak Pramono Anung,
Dengan Hormat.
Kami adalah asosiasi perusahaan jasa penunjang ketenagalistrikan bidang pemasangan dan pembangunan atau konstruksi, anggota kami sebagian besar adalah kontraktor yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pemasangan dengan bidang Distribusi dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) dengan kualifikasi 90 % Kecil dengan perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan 5 % Menengah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini di bawah pembinaan Lembaga Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan sesuai dengan UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, saat ini sedang mengalami keresahan karena pembinaannya / perijinan harus beralih ke Dirjen Ketenagalistrikan (DJK).
Keresahan tersebut karena :
1. Mendadak persyaratan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang pembangunan dan pemasangan harus mepunyai Sertifikat Dadan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Tehnik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh DJK serta Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM Provinsi.
2. Bahwa yang diperbolehkan / berhak untuk menjadi Kontraktor Jasa Penunjang Tenaga Listrik hanya badan usaha yang berbentuk PT dan Koperasi sedangkan badan usaha yang berbentuk CV tidak bisa dengan alasan tidak berbadan hukum.
Padahal CV juga :
1) Didirikan dengan Akte Notaris dan mendapatkan pengesahan dari Panitera Pengadilan Negeri.
2) Mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Pemerintah Kabupaten / Kota.
3) Mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dari LPJKN
4) Mempunyai Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten / Kota.
5) Mempunyai NPWP dan PKP dari Dirjen Pajak.
6) Mempunyai tenaga yang berseritifikat yang sah yang dikeluarkan oleh LPJKN yang penerbitannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
7) Untuk pekerjaan yang skala kecil yang sifatnya penunjukan langsung di Dinas – dinas atau departemen, BU yang mendapat penunjukaan langsung harus berbentuk CV sedangkan kalau berbentuk PT tidak diperkenankan.
8) Sedangkan untuk usaha jasa konstruksi selain Ketenagalistrikan perusahaan berbentuk CV diperkenankannya, padahal untuk bidang pembangunan jembatan, gedung, jalan raya lebih berbahaya bila dibandingkan dengan pekerjaan instalasi listrik rumah dan bangunan.
Masa berlakunya legalitas masih berlaku s.d tahun 2017 yang terdiri dari :
1) Sertifikasi komptensi tenaga kerja (sertifikat Ketrampilan dan Keahlian SKT/SKA) bidang elektrikal yang diterbitkan oleh LPJKN
2) Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang diterbitkan LPJKN
3) Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten / Kota
4. Persyaratan untuk pengurusan SBU yang ditetapkan DJK dengan biaya cukup mahal /terlalu berat yang mana pengurusan SBU harus melalui Badan Usaha (PT) yang ditunjuk DJK dengan syarat harus dilampiri dengan minimal 2 (dua) tenaga yang mempunyai sertifikasi kompetensi dari DJK, ini berarti pengeluaran lagi padahal anggota kami itu termasuk katagori UMKM .
Belum lagi harus mengurus kembali SIUJK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi IUJPTL (Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami mohon dengan sangat agar :
1. Sertifikasi kompetensi tenaga tehnik (SKT/SKA) yang diterbitkan oleh LPJKN dapat dilakukan penyetaraan / konversi menjadi SKTTK langsung ke DJK secara gratis tidak melalui LSK seperti saat ini dengan biaya yang cukup memberatkan.
2. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang diterbitkan oleh LPJKN dapat langsung disetarakan dengan SBU yang diterbitkan oleh DJK secara gratis tanpa melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) karena pada dasarnya SBUJK itu sah dan diterbitkan oleh lembaga yang dibentuk oleh negara berdasarkan UU.
3. Badan usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) tetap diperkenankan untuk mengurus atau mendapatkan SBU dan IUJPTL dengan kualifikasi kecil tanpa batasan klasifikasi/bidang karena pada dasarnya CV juga badan usaha yang yang berbadan hukum dan yang lebih penting menurut Presiden RI Bpk Jokowi yang penting hasil akhirnya bukan prosesnya (perijinannya).
4. Menunda pemberlakukan persyaratan SBU, SKTTK dan IUJPTL sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sampai dengan akhir tahun 2017.
Wasalam terima kasih.

Alhamdulillah suskses dilaksanakan Musyawarah Cabang bersama 13 DPC PAKLINA se Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 13 Agu...
15/08/2015

Alhamdulillah suskses dilaksanakan Musyawarah Cabang bersama 13 DPC PAKLINA se Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 di Hotel Satelit Surabaya. Acara Muscab ini dihadiri oleh Wagub Jatim Gus Ipul, Ketua DPRD Jatim yang juga Dewan Pembina DPD PAKLINA Jatim Gus Muhaimin Iskandar, Kepala Dinas PU Cipta Karya Bpk Gentur, Wakil Ketua LPJKP Jawa Timur Bpk Soetarmo, GM PT PLN Distribusi Jaa Timur dan undangan lainnya serta 225 anggota Paklina se Jawa Timur.
Muscab ini dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Ipul dengan pemukulan Gong.
Agenda Muscab termasuk pemilihan Ketua baru dan kepengurusan DPC masa bakti 2015 - 2020 dengan hasil sbb :
1. DPC PAKLINA Jember : Suhairi
2. DPC PAKLINA Lumajang : Joko Sutono
3. DPC PAKLINA Probolinggo : Suwarsono
4. DPC PAKLINA Sidoarjo : Wahyu Hariono
5. DPC PAKLINA Surabaya : Sumono
6. DPC PAKLINA Lamongan : Supardi
7. DPC PAKLINA Bojonegoro : Novie Septiawan
8. DPC PAKLINA Nganjuk : Asmianto
9. DPC PAKLINA Madiun : Susanto
10. DPC PAKLINA Kediri : Nafis Kurtubi
11. DPC PAKLINA Tulungagung : Gunawan Setyo Hadi
12. DPC PAKLINA Sampang : Saiful Amin
13. DPC PAKLINA Pamekasan : Agus Kasianto

Semoga kedepan PAKLINA Jatim akan bisa memberi warna bagi Paklina lainnya.

28/01/2015

KUALIFIKASI JASA PENUNJANG KETENAGALISTRIKAN :
1. Kualifikasi Usaha Jasa Konsultasi Dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
1) Kualifikasi Usaha Jasa Konsultasi Dan/Atau Pengawasan Bidang Pembangkitan Tl Pada Sub Bidang Pltu, Pltg, Pltgu, Pltp, Plta Sekala Kecil & Menengah, Pltd, Pltn Atau Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru & Tenaga Listrik Terbarukan Lainnya
2) Kualifikasi Usaha Jasa Konsultasi Dan/Atau Pengawasan Bidang Transmisi Tl Dengan Sub Bidang Jaringan Transmisi Tl Tt &/ Atau Tegangan Ekstra Tinggi, Atau Gardu Induk
3) Kualifikasi Usaha Jasa Konsultasi Dan/Atau Pengawasan Bidang Distribusi Tl Pada Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tm, Atau Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tr
4) Kualifikasi Usaha Jasa Konsultasi Dan/Atau Pengawasan Bidang Pemanfaatan Tl Pda Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tl Tt, Tm Atau Tr
2. Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
1) Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan & Pemasangan Bidang Pembangkitan Tl Pada Sub Bidang Pltu, Pltg, Pltgu, Pltp, Plta Sekala Kecil & Menengah, Pltd, Pltn Atau Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru & Tenaga Listrik Terbarukan Lainnya
2) Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan & Pemasangan Bidang Transmisi Tl Dengan Sub Bidang Jaringan Transmisi Tl Tt &/ Atau Tegangan Ekstra Tinggi, Atau Gardu Induk
3) Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan & Pemasangan Bidang Distribusi Tl Pada Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tm, Atau Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tr
4) Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan & Pemasangan Bidang Pemanfaatan Tl Pda Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tl Tt, Tm Atau Tr
3. Kualifikasi Usaha Pemeriksaan Dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
1) Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan & Pengujian Bidang Pembangkitan Tl Pada Sub Bidang Pltu, Pltg, Pltgu, Pltp, Plta Sekala Kecil & Menengah, Pltd, Pltn Atau Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru & Tenaga Listrik Terbarukan Lainnya
2) Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan & Pengujian Bidang Transmisi Tl Dengan Sub Bidang Jaringan Transmisi Tl Tt &/ Atau Tegangan Ekstra Tinggi, Atau Gardu Induk
3) Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan & Pengujian Bidang Distribusi Tl Pada Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tm, Atau Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tr
4) Kualifikasi Usaha Jasa Pemeriksaan & Pengujian Bidang Pemanfaatan Tl Pda Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tl Tt, Tm Atau Tr
4. Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
1) Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Bidang Pembangkitan Tl Pada Sub Bidang Pltu, Pltg, Pltgu, Pltp, Plta Sekala Kecil & Menengah, Pltd, Pltn Atau Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru & Tenaga Listrik Terbarukan Lainnya
2) Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Bidang Transmisi Tl Dengan Sub Bidang Jaringan Transmisi Tl Tt &/ Atau Tegangan Ekstra Tinggi, Atau Gardu Induk
3) Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Bidang Distribusi Tl Pada Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tm, Atau Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tr
5. Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
1) Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Bidang Pembangkitan Tl Pada Sub Bidang Pltu, Pltg, Pltgu, Pltp, Plta Sekala Kecil & Menengah, Pltd, Pltn Atau Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru & Tenaga Listrik Terbarukan Lainnya
2) Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Bidang Transmisi Tl Dengan Sub Bidang Jaringan Transmisi Tl Tt &/ Atau Tegangan Ekstra Tinggi, Atau Gardu Induk
3) Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Bidang Distribusi Tl Pada Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tm, Atau Sub Bidang Jaringan Distribusi Tl Tr

02/01/2015

Paklina saat ini sudah menjadi asosiasi bersifat umum dengan bidang usaha pelaksana konstruksi sbb ;
1. Bangunan
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Elektrikal
5. Spesialis
Saat ini di Jawa Timur sudah ada di ;
1. Banyuwangi
2. Bondowoso
3. Jember
4. Lumajang
5. Probolinggo
6. Pasuruan
7. Malang Raya
8. Surabaya
9. Sidoarjo
10. Gresik
11. Lamongan
12. Pamekasan
13. Sampang
14. Bangkalan
15. Bojonegoro
16. Tuban
17. Mojokerto
18. Jombang
19. Nganjuk
20. Madiun
21. Ponorogo
22. Trenggalek
23. Tulungagun
24. Blitar
25. Kediri
Belum ada di ;
1. Situbondo
2. Magetan
3. Sumennep

galery peresmian Grha PAKLINA kanor DPD PAKLINA JATIM
29/12/2014

galery peresmian Grha PAKLINA kanor DPD PAKLINA JATIM

Telah diresmikan Grha PAKLINA kkantor DPD PAKLINA JATIM tanggal 19 Nobember 2014 yang diresmikan oleh Wakil Gubernur Jat...
26/11/2014

Telah diresmikan Grha PAKLINA kkantor DPD PAKLINA JATIM tanggal 19 Nobember 2014 yang diresmikan oleh Wakil Gubernur Jatim Gus Ipul dan Ketua DPRD Jatim H Halim Iskandar.

23/05/2013

PELAYANAN SLO OLEH KONSUIL DAN PPILN MELANGGAR UU

Pada awal bulan Agustus 2012 di Jawa Timur telah beroperasi lembaga pemeriksa instalasi tegangan rendah baru Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) selain Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) yang semula sebaga satu-satu-nya lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan atau yang menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik tegangan rendah.
Setelah kemunculan PPILN yang dalam pemasarannya memberikan insentif untuk pembinaan anggotanya kepada Asosiasi ketenagalistrikan atas setiap pengajuan SLO sedangkan KONSUIL tidak memberikan apa-apa, maka persaingan diantara keduanya tidak dapat dielakkan dan persaingan mengarah tidak sehat dan awur2an, yaitu :
1. Munculnya badan usaha non asosiasi yang yang dapat memproses SLO yang diterima oleh KONSUIL pertama kali muncul di wilayah Situbondo, Bondowoso dan Jember menyusul di Madiun, Jombang dan seterusnya semakin banyak muncul badan usaha non asosiasi yang tidak mengenal batas wilayah, badan usaha dari Jember bisa beroperasi di Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Jombang , ada yang dari Jombang bisa beroperasi diseluruh Jawa Timur dsbnya tanpa melihat keabsahan ijin usaha dan domisili perusahaan, PPILN juga ikut2an menerima pengajuan dari badan usaha non asosiasi tersebut.
2. Baik KONSUIL maupun PPILN dapat menerima pengajuan SLO oleh anggota asosiasi dengan menggunakan copy/tindasan jaminan yang tidak sesuai dengan peruntunkannya, ini jelas jelas telah merugikan asosiasi dan anggota asosiasi serta pelanggan karena apabila terjadi kebakaran maka jaminan tidak berlaku.
3. SLO bisa diterbitkan hanya dengan 1 titik dan tanpa dilakukan pemeriksaan ini dilakukan baik oleh PPILN maupun KONSUIL, artinya sudah tidak sesuai dengan PUIL 2000 dan fungsi dan tujuan SLO sudah tidak tercapai dan tujuannya hanya untuk mendapatkan pemasukan saja.
4. SLO bisa diterbitkan walaupun Instalasi Milik Pelanggan (IML) belum terpasang ini diterbitkan baik oleh KONSUIL maupun PPILN, ini artinya sudah melenceng dari tujuan penerbitan SLO.
5. Perkembangan terakhir malah KONSUIL dapat menerima pengajuan SLO yang diajukan oleh perorangan (bukan badan usaha yang berijin) tanpa gambar tanpa jaminan instalasi, dan PPILN juga mengikutinya.
6. Selain itu bahkan saat ini di ke 2 lembaga khususnya di KONSUIL bisa dititipi stempel perusahaan untuk digunakan mengurus SLO dengan sistim bagi hasil.

Proses dan penerbitan SLO yang dilakukan oleh kedua lembaga inspeksi KONSUIL dan PPILN tersebut di atas telah melanggar atau turut serta melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku dan SLO yang diterbitkan dapat dikatakan tidak sah yaitu telah melanggar :
1. UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
2. PP No 62 tahun 2012 tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik,
3. Peraturan Menteri ESDM No 45 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan,
4. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 437 K/30/Mem/2003 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01 P/40/M.Pe/1990 Tentang Instalasi Ketenagalistrikan dan
5. Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 200-12/44/600.4/2003 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik
6. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000)

Berdasarkan peraturan perundang undangan tersebut di atas bahwa :
1. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik harus dilaksanakan oleh Bada Usaha yang bergerak dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan mempunyai ijin usaha atau sertifikat badan usaha jasa konstruksi sesuai dengan bidangnya.
Hal ini diatur dalam :

UU No 30 tahun 2009 :

Pasal 15 Usaha penunjang tenaga listrik terdiri atas:
a. usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
b. usaha industri penunjang tenaga listrik.
Pasal 16
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. konsultansi dalarn bidang instalasi penyediaaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usaha jasa pembangunan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf b dijelaskan dalam PP No 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Pasal 18

Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ( Usaha ketenagalistrikan terdiri atas: a. usaha penyediaan tenaga listrik; dan b. usaha penunjang tenaga listrik.) dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.

Apabila ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) (Usaha jasa penunjang harus mendapatkan ijin) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

2. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan / dipasang oleh tenaga kerja yang mempunyai sertifikasi kompetensi .

Diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 pasal 44 ayat 6 Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ini berarti secara tersirat bahwa pengerjaan Instalasi harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang mempunyai sertifikasi kompetensi setempat atau berdomisili diimana instalasi tersebut berada, karena tidak mungkin domisili perusahaan di Jember dengan tenaga teknik berasal dari Jember bisa kerjakan di Jember, Probolinggo, Madiun dll.

3. Pemasangan mengacu pada PUIL 2000 yang mempunyai maksud dan tujuan agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan.

Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan dan pemasangan Instalasi harus berani memberikan jaminan yang dapat dipercaya maka untuk ini jaminan itu harus ada yang mempertanggung jawabkan yakni yang paling logis adalah badan usaha yang tergabung dalam asosiasi. Dalam banyak hal terjadi kesalahan yang dilaksanakan oleh anggota asosiasi diminta oleh PLN untuk ditindak lanjuti oleh asosiasi.

4. Pengajuan SLO harus diajukan melalui Badan Usaha dan dilengkapi dengan gambar dan jaminan instalasi oleh badan usaha yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ini sesuai dengan :
1) UU No 30 tahun 2009 pasal 15, 16 dan 18 bahwa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan oleh usaha jasa penunjang ketenagalistrikan yang telah mempunyai ijin.
2) Peraturan Menteri ESDM No 45 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan
a. pasal 5 ayat 2 Perencanaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah terdiri atas :
a) Gambar situasi / tata letrak
b) Diagram garis tunggal instalasi dan
c) Uraian dan spesifikasi teknik
b. Pasal 6
a) Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib mengacu pada rancangan instalasi.
b) Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang harus dilengkapi dengan gambar yang terpasang.
c) Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang dibangun dan dipasang harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

c. Lampiran VIII tentang Laporan Uji Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah, laporan ini memuat juga insformasi Nama Intalatir, Nomor Jaminan Instalasi Listrik (JIL) dan Laporan tersebut juga ditandatangani oleh Pemasang Instalasi (Nama Perusahaan dan Nama Penandatangan)

3) Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 200-12/44/600.4/2003 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik pasal 8 yang menyatakan :
(1) Permohonan Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan tinggi dan tegangan menengah disampaikan secara tertulis oleh pemilik instalasi kepada Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Permohonan Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan rendah disampaikan secara tertulis oleh pemilik instalasi kepada Lembaga Inspeksi Nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan data mengenai:
a. jenis instalasi (jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, jaringan tegangan rendah, gardu hubung, gardu distribusi, sambungan rumah);
b. kapasitas daya terpasang (MW, kms, jumlah bay, buah);
c. pelaksana pembangunan dan pemasangan; dan
d. tahun pembangunan dan pemasangan.

5. Setiap instalasi yang siap untuk dialiri tenaga listrik wajib untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dengan standart yang berlaku oleh KONSUIL atau PPILN.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 200-12/44/600.4/2003 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik pasal 11 ayat 1 yang menyatakan “Instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap keseuaian dengan standar yang berlaku.

6. Konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan litrik, menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya, memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya dan mentaati persyaratan tehnik dibidang ketenaga listrikan.
Sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “ Konsumen wajib:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik,
b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
e. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikam.

Konsumen wajib Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik , dalam hal ini Asosiasi khusunya PAKLINA memberikan Garansi Mutu dengan jaminan santunan jika apa yang dipasang oleh anggota PAKLINA mengakibatkan kebakaran selama 1 tahun dengan catatan konsumen tidak melakukan perubahan instalasi.

Konsumen wajib Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya, dalam hal ini instalasi telah dipasang dengan benar dengan menggunakan peralatan yang ber SNI dan dijamin oleh asosiasi khususnya PAKLINA.

Konsumen wajib Memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, untuk rumah tangga ya dipasang dengan jumlah kebutuhannya, maka apabila dipasang hanya 1 titik adalah tidak dibenarkan karena jelas tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga apabila KONSUIL/PPILN menerbitkan SLO dengan instalasi yang hanya 1 titik jelas telah melanggar pasal ini.

Address

Jalan Tales II No 33 Jetis Wonokromo
Surabaya

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 14:00

Telephone

0318476892

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Jawa Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category